JAKARTA,TELISIK.ID - Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," sebut Jaksa Ikhsan Fernandi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Juliari dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp 32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.
Selain itu, jaksa juga menuntut Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jaksa mengungkapkan, hal memberatkan bagi Juliari yakni tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
