Sebab, perbuatan korupsi oleh Juliari dilakukan di tengah kondisi darurat pandemi COVID-19. Sedangkan hal meringankan yakni Juliari belum pernah dihukum.
JPU KPK juga meminta Majelis Hakim mengabulkan tuntutan pidana tambahan terhadap terdakwa Juliari Peter Batubara, berupa pencabutan hak dipilih sebagai jabatan publik selama 4 tahun setelah jalani pidana pokok.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Jaksa.
Adapun pertimbangan dalam pidana tambahan itu melihat jabatan terdakwa selaku Mensos merupakan 'jabatan publik' yaitu pejabat negara yang dipilih oleh Presiden RI untuk menjalankan tugas pemerintahan di bidang Kementerian Sosial.
Jaksa menuturkan sudah barang tentu warga masyarakat menaruh harapan yang besar kepada terdakwa selaku Menteri Sosial RI yang merupakan penyelengara negara, agar dapat melaksanakan tugas kewajibannya secara jujur dan amanah.
