Lebih lanjut, perbuatan terdakwa ini bukan saja tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Tetapi justru mencederai amanat yang diembannya tersebut.
Dalam persidangan, Jaksa menegaskan Juliari terbukti bersama-sama dengan saksi Matheus Santoso dan Adi Wahyono yang telah menerima fee senilai Rp 10 ribu per paket bansos sembako ke para rekanan penyedia bansos COVID-19.
Uang tersebut terkait penunjukan sebagai penyedia dalam pengadaan Bansos sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020.
Akibat perbuatannya, Jaksa menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama.
Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi Pembangunan Cincin Beton Penahan Ombak, Ini Kata BPBD Butur
