Karena itu, dia meyakni Polda Metro Jaya segera menetapkan status tersangka pada Firli. Masyarakat pun, kata Yudi, menunggu hasil dari gelar perkara yang akan dilakukan Polda Metro Jaya untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Yudi juga meyakini penyidik Polda Metro Jaya tak akan 'masuk angin' dalam memproses hukum kasus tersebut. “Saya yakin, nggak akan (Polda Metro Jaya masuk angin). On progres semua,” harapnya.

Menjelang gelar perkara, Firli diminta tidak mangkir untuk memenuhi panggilang penyidik. Yudi menegaskan, pada pemanggilan nanti publik akan melihat bagaimana kepatuhan Firli sebagai Ketua KPK terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Tindakan mangkir, menurut Yudi, bukan merupakan hal bijak dan bisa dianggap sikap tidak kooperatif. Akibatnya, akan berdampak buruk bagi persepsi masyarakat terhadap KPK dan juga marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang juga memanggil orang sebagai saksi.

“Agar tidak ada alasan mangkir lagi, sebaiknya Ketua KPK (Firli Bahuri) dibebastugaskan pada pekerjaan di KPK besok saat menjalankan pemeriksaan di Polda Metro. Sehingga Ketua KPK itu bisa fokus diperiksa dan penyidik bisa memBAPnya,” harap Yudi.