Dalam sidang ini, SYL melalui pengacaranya, Dodi Abdul Kadir, membacakan gugatan praperadilan melawan KPK. SYL meminta status tersangkanya dibatalkan.
“Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum,” tegas Dodi saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Dodi menyebut, penetapan tersangka terhadap kliennya melanggar ketentuan karena belum pernah diperiksa sebagai saksi, tapi langsung menjadi tersangka.
“Penetapan tersangka yang dilakukan termohon kepada pemohon melanggar ketentuan pasal 1 ayat 2 KUHAP, Pasal 45 ayat 3 UU KPK, Pasal 56 ayat 2 huruf (c) dan (d) Perkom 7/20 dan pertimbangan putusan MK 21/2014,” beber Dodi.
Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono dalam sidang praperadilan ini mengatakan, gugatan tersebut akan dijawab oleh KPK pada Selasa (7/11/2023). Sidang juga akan dilanjutkan dengan penyampaian bukti-bukti dari pihak pemohon dan termohon pada Rabu (8/11/2023).
