“Untuk jawaban besok hari Selasa tanggal 7 (November 2023). Bukti surat termohon hari Rabu (8/11/2023),” jelas Alimin.
Berdasarkan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan ini, diketahui ada empat permohonan gugatan yang diajukan oleh SYL. Yakni:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum.
Baca Juga: MAKI Ungkap Kebohongan Lewat Foto Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Bos Alexis
