“Untuk jawaban besok hari Selasa tanggal 7 (November 2023). Bukti surat termohon hari Rabu (8/11/2023),” jelas Alimin.

Berdasarkan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan ini, diketahui ada empat permohonan gugatan yang diajukan oleh SYL. Yakni:  

1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum.

Baca Juga: MAKI Ungkap Kebohongan Lewat Foto Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Bos Alexis