Sejumlah kegiatan tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif), sementara beberapa lainnya dilaporkan secara tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Penyimpangan ini diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka.
Tersangka pertama, Ariyuli Ningsih Lindoeno, merupakan ASN di Dinas Kominfo Kendari dan pernah menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Setda Kendari pada tahun 2020.
Ia lahir di Kendari pada 7 Agustus 1985 dan saat ini berusia 39 tahun. Ia berdomisili di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Tersangka kedua, Muchlis, merupakan ASN yang menjabat sebagai pembantu bendahara pada Bagian Umum Setda Kota Kendari.
Muchlis lahir di Puosatu pada 20 Desember 1985 dan kini berusia 39 tahun. Ia berdomisili di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
