Selanjutnya, terhadap dua tersangka, yakni Ariyuli dan Muchlis, telah dilakukan penahanan. Ariyuli ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari, sementara Muchlis ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari tertanggal 16 April 2025. Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 16 April hingga 5 Mei 2025.
Baca Juga: Lomba Permainan Tradisional dan Bakti Sosial Ramaikan Perayaan HUT ke-194 Kota Kendari
Sementara untuk tersangka Nahwa Umar, pihak Kejari belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan dikabarkan sedang dalam kondisi sakit dan belum dapat hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
