Secara primair, mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Jika dakwaan primair tidak terpenuhi, maka berlaku dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, juga dikenakan ancaman denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Apabila kedua dakwaan tersebut tidak terbukti, maka akan diterapkan dakwaan lebih subsidiair yaitu Pasal 9, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
