Keduanya diduga terlibat dalam perkara yang nilai anggarannya mencapai sekitar Rp 31 miliar, terdiri atas Rp 17 miliar pada 2022 dan Rp 14 miliar pada 2023.
Penyidik mengungkap dugaan pengembalian uang atau cashback dari sejumlah penyedia serta kegiatan fiktif dalam pertanggungjawaban anggaran tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengatakan terdapat kelebihan pembayaran dalam realisasi anggaran makan minum yang diduga tidak sesuai ketentuan.
"Kemudian adanya cashback, atau pengembalian dari sejumlah penyedia yang merupakan kelebihan pembayaran dan diberikan kepada pihak terkait yang tidak benar dan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Enjang di Kejati Sultra.
Selain itu, penyidik menemukan sejumlah kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan, tetapi tetap dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan.
