10. 31 Desember 2025: Rp 2.298.564.123.
Berdasarkan data tersebut, kekayaan yang dilaporkan Asrun Lio meningkat dari Rp 78 juta pada 2016 menjadi lebih dari Rp 2,29 miliar pada laporan 2025.
Dalam perkara dugaan korupsi anggaran makan minum, penyidik masih menuntaskan penghitungan kerugian negara. Asrun Lio dan JI disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 KUHP juncto Pasal 9 dan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
