Dalam putusan tersebut, Sulkarnain dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, ia akan menghadapi tambahan pidana kurungan selama satu bulan.
Selain Sulkarnain, terdakwa lainnya, Syarif Maulana, juga menerima vonis yang sama. Berdasarkan Putusan MA Nomor 5496k/Pid.Sus/2024, Syarif Maulana dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000.
Baca Juga: Perangkat Desa Cekoki Janda Pil Koplo untuk Bangkitkan Nafsu Malah Tewas
“Syarif Maulana, S.Sos.I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Dody.
Dengan adanya vonis ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera melaksanakan eksekusi terhadap kedua terdakwa. “Jaksa Penuntut Umum segera melaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan dari Mahkamah Agung RI,” tutup Dody. (C)
