KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dan pengacaranya mangkir hadir pada sidang lanjutan kasus tuntutan Rp 20 miliar oleh ASN dinonjob, La Ode Kabias, di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (5/9/2023).

Tak banyak yang disampaikan dalam sidang kali ini, hanya penyerahan barang bukti baru oleh pengacara La Ode Kabias, La Ode Muhammah Hiwayat, yaitu berupa draf Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan artikel surat kabar online untuk membuktikan ada kesalahan dari penerbitan penonjoban kliennya yang tidak sesuai Undang-Undang.

Komisi ASN (KASN) sebelumnya mengeluarkan rekomendasi untuk La Ode Kabias dikembalikan ke tugas semulanya sebagai ASN, akan tetapi rekomendasi tersebut tidak ditindaklajuti oleh Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Sulkarnain yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Kendari.

Dalam sidang tersebut, La Ode Kabias juga mengklaim barang bukti yang dikeluarkan pihak Pemkot Kendari pada sidang sebelumnya, yaitu surat rekomendasi dari DPRD Kota Kendari tentang penonjoban dirinya adalah tidak benar.

Baca Juga: Peluang Sulkarnain Kadir Maju Pilkada Kota Kendari Setelah Terjerat Kasus Pemerasan