Menurutnya surat rekomendasi DPRD tak bisa dibuat tanpa mekanisme yang panjang. Tapi ia yang saat itu menjabat sebagai Kabag Hukum di DPRD Kota Kendari tak penah tau ada surat tersebut, karena seharusnya itu merupakan salah satu jobdesknya saat bertugas.
Selain itu, surat DPRD tentang menonjobkan ASN menurutnya sangat tidak masuk akal dan di luar fungsi DPRD itu sendiri sebagai pembuat Perda, pembuat anggaran dan pengawas pemerintah.
Surat tersebut menurutnya tak hanya tidak benar, tapi juga salah dan tak sesuai fakta. Karena dalam surat tersebut tertulis dirinya dipindah tugaskan, bukan dinonjob seperti yang saat ini ia alami.
Sementara itu, tim penasehat hukum Pemkot Kendari, Fakhri Zalili Sailan mengatakan, penyataan La Ode Kabias yang memandang surat tersebut palsu dan tidak benar merupakan sebuah pernyataan normatif dan punya persepsi yang berbeda saja.
“Apakah surat tersebut palsu atau tidak itu hakim yang putuskan,” katanya usai persidangan.
