KENDARI, TELISIK.ID - Eksekusi lahan sengketa yang berada by pass, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, berlangsung ricuh, Jumat (28/8/2020).

Dimana sengketa tersebut melibatkan Kamal Pasya sebagai pemenang eksekusi, yang mengalahkan pemilik tanah sebelumnya Maddatuang dan Damaris Sikatta.

Kericuhan bermula saat eksavator coba masuk ke dalam lahan sengketa untuk melakukan eksekusi, namun dihalangi oleh sejumlah keluarga Maddatuang dan Damaris Sikatta dengan melempari batu.

Dibantu watercanon polisi dan gas air mata, tak membuat pihak keluarga mundur. Justru eksavatorlah yang terpaksa mundur sebab lemparan batu yang bertubi-tubi.

Sebelumnya, Risal MH, selaku kuasa hukum kedua warga Mandonga itu menjelaskan, bahwa letak objek di dalam sertifikat milik Kamal Pasya itu berada di Wua-wua.