Baca juga: Sultra Bertambah 50 Kasus COVID-19, Kendari Penyumbang Terbanyak
Sedangkan tanah yang bersengketa itu berlokasi di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
“Adanya penyampaian Pengadilan Negeri (PN) Kendari, bahwa akan dilaksanakan eksekusi lahan klien kami. Pada dasarnya, kami dari pihak kuasa hukum akan mengambil langkah-langkah hukum secara konstruktif, kami dalam posisi pemilik hak-hak pihak pemilik yang termohon eksekusi tidak akan melawan aturan-aturan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Menurut Risal, lahan milik Maddatuang seluas 1.500 hektare, sedangkan Damaris Sikatta seluas 900 hektare. Namun, dalam amar putusan tersebut, luas tanah yang diklaim milik Kamal Pasya hanya 1.800 hektare.
Meski keputusan hukum sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap di MA, Maddatuang dan Damaris Sikatta bersikukuh mempertahankan hak miliknya.
