Hal itu bukan tanpa alasan. Sebab, objek sengketa lahan yang dimohonkan oleh Kamal Pasya dinilai keliru oleh pihak kuasa hukum.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Haerani Hambali
Adanya penyampaian Pengadilan Negeri (PN) Kendari, bahwa akan dilaksanakan eksekusi lahan klien kami. Pada dasarnya, kami dari pihak kuasa hukum akan mengambil langkah-langkah hukum secara konstruktif, kami dalam posisi pemilik hak-hak pihak pemilik yang termohon eksekusi tidak akan melawan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Muhammad Israjab ✓
Hal itu bukan tanpa alasan. Sebab, objek sengketa lahan yang dimohonkan oleh Kamal Pasya dinilai keliru oleh pihak kuasa hukum.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Haerani Hambali