Sehingga, eksepsi penasihat hukum Nahwa Umar yang mengatakan dakwaan penuntut umum tidak sah adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak.

"Satu, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Dua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum. Tiga, menyatakan bahwa pemeriksaan perkara H. Nahwa Umar dilanjutkan," tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Seorang Pria Hendak Bunuh Diri di Jembatan Teluk Kendari, Dicegah Tim Patroli

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan saksi yang akan digelar dalam sidang berikutnya.

Sementara itu, tim penasehat hukum Nahwa Umar, Dian Eka Puspita, menyampaikan akan mengikuti proses-proses selanjutnya.