KENDARI, TELISIK.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Senin (2/6/2025).
Nahwa Umar melalui kuasa hukumnya memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan sela yang menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.
Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang disampaikan oleh tim penasihat hukum Nahwa Umar yang berlangsung sekitar pukul 11.30 Wita.
Baca Juga: Calon Mahasiswa UHO Lulus SNBT 2025 Segera Registrasi Ulang, Ini Syarat dan Jadwalnya
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat, dan kabur. Mereka menyebut dakwaan gagal menguraikan secara rinci keterlibatan Nahwa Umar dalam dugaan tindak pidana yang dituduhkan.
