“Dalam surat dakwaan, Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dan tidak menyebutkan secara detail adanya unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan melawan hukum) dari terdakwa. Sehingga dakwaan tidak jelas, kabur atau obscuur libel,” tegas salah satu kuasa hukum dalam persidangan.
Tim hukum juga menilai bahwa dakwaan tidak disusun sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, karena tidak mencantumkan uraian perbuatan secara lengkap dan sistematis.
Selain itu, mereka menilai JPU tidak memiliki bukti otentik yang cukup sebagai dasar dakwaan.
Atas dasar tersebut, penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan sela yang menyatakan dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, oleh karna itu dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima, karena dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum, Asnadi yang hadir dalam persidangan mengatakan akan menjawab eksepsi terdakwa pada sidang selanjutnya.
