Baca Juga: Jembatan Teluk Kendari Belum Safety, DPRD: Itu Murni Fasilitas Jalan Bukan Tempat Nongkrong
"Kami akan jawab pada sidang selanjutnya, hari Rabu," ujar Asnadi usai mengikuti sidang.
Diketahui, Nahwa Umar didakwa dalam perkara dengan nomor registrasi 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi. Ia disebut jaksa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum saat menjabat sebagai Pengguna Anggaran di Sekretariat Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.
Dalam sidang perdana, JPU mendakwa Nahwa Umar telah merealisasikan anggaran dan membuat laporan pertanggungjawaban belanja rutin yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk menggunakan nota/kuitansi fiktif atau dipalsukan, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp444.528.314. (B)
Penulis: R Anugrah
