"Kami menilai bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap karena beberapa poin," ujar Ridwan Zainal dalam sidang lanjutan kasus ini, Rabu (11/10/2023), di pengadilan Tipidkor Kendari.

Di antara poin-poin tersebut seperti rangkaian proses Sulkarnain Kadir memaksa pihak MUI tidak diuraikan dengan jelas dalam surat dakwaan, kemudian perstiwa dakwaan tidak sesuai dengan fakta penyidikan, serta alat bukti yang digunakan tidak pernah disita dan masih menggunakan alat bukti yang sama dengan kasus Syarif Maulana dan Ridwansyah Taridala.

Baca Juga: Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Naik Status jadi Terdakwa Kasus Gratifikasi Alfamidi

Sementara itu, segala eksepsi dari kuasa hukum Sulkarnain ditolak oleh majelis hakim dalam sidang putusan sela yang berlangsung pada Rabu (11/10/2023). Sebagaimana disampaikan oleh Hakim Ketua, Nursina.

"Eksepsi tidak diterima dengan alasan segala putusan nantinya akan dipertimbangkan oleh majelis hakim di proses perisidangan," jelasnya.