KENDARI, TELISIK.ID - Seorang wanita Yuli Safitri (29) menjadi korban perdagangan orang melalui aplikasi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Yuli dijual teman wanitanya Tri Mentari (26).
Pengungkapan kasus tersebut bermula Selasa (11/7/2023) sekira pukul 17.45 Wita di Suite Hotel Jalan H. Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Berdasarkan informasi masyarakat oleh Tim Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tenggara menemukan Tri Mentari telah melakukan perdagangan orang atau eksploitasi seks ke Yuli Safitri.
"Korban diperdagangkan melalui aplikasi hijau dengan harga Rp 500.000 per orang dan dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000 dari korban," kata Satgas Gakkum TPPO Polda Sulawesi Tenggara, Kompol Syahrir Hanafi.
Baca Juga: Panti Asuhan Annur Aswar Diduga Eksploitasi Anak Minta Bantuan Donatur
