Selain itu, Kadis PPPA Kota Kendari Hj. Sitti Ganef menyatakan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 1 ayat (1).
“Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan dan penipuan. Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara,” jelasnya. (A-Adv)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali
