Islam memandang bahwa negara bertanggung jawab memenuhi kebutuhan primer (pangan, sandang, papan). Aspek produksi ditingkatkan pun dengan menjaga alur distribusi agar benar-benar dapat diperoleh dengan mudah oleh rakyat.
Negara di dalam Islam, menetapkan kebijakan untuk rakyat guna menjalankan kewajiban sebagaimana ketetapan Allah dan Rasul-Nya, yaitu untuk mewujudkan pengurusan yang benar segala urusan rakyat.
Sistem Islam memastikan berjalannya peran utama negara sebagai penanggung jawab atas seluruh urusan dan kebutuhan rakyat, serta tidak bergantung pada pihak mana pun yang berorientasi kepada aspek keuntungan materi semata. Namun sebaliknya saat ini negara justru seperti berdagang dengan rakyatnya.
Ada beberapa kebijakan utama yang dapat diambil oleh negara. Diantaranya, mengatur kembali masalah kepemilikan harta yang sesuai Islam dengan menerapkan tata kelola lahan sesuai syariat Islam. Individu dan swasta tidak diperbolehkan menguasai harta milik umum, seperti hutan misalnya, yang hari ini dijadikan sebagai perkebunan milik pribadi oleh para korporasi.
Baca Juga: Kisah tentang Turunnya Ruh
