Baca Juga: KPU Sultra Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Empat Bakal Calon Gubernur
"Merujuk PKPU 8 Tahun 2024 dan Juknis KPU RI Nomor 1229 maka pada 5 September pukul 09.30 Wita, kami menyerahkan hasil verifikasi administrasi (Vermin) kepada LO masing-masing pasangan calon," ujarnya.
la menjelaskan, penyerahan hasil vermin tersebut agar dilakukan perbaikan dikarenakan masih terdapat kesalahan atau belum lengkap yang harus disempurnakan.
Diketahui, penyerahan hasil verifikasi administrasi syarat calon tersebut turut disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. (B)
Penulis: Erni Yanti
