KENDARI, TELISIK.ID - Ratusan buruh kembali menyerbu Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu  (11/12/2025). Mereka meminta penangguhan terhadap empat rekannya yang ditahan usai menolak larangan berserikat di PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) di Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada 6 Juli 2025 lalu.

Ketua DPP Serikat Buruh Indonesia Bersatu (SBIB), Arwan Rakmin, S.H.,M.H., mengatakan, kedatangan mereka ke Polda membawa dua tuntutan utama, pertama penetapan 8 orang tersangka dari sebelumnya 13 telah dilaporkan dan 4 di antaranya sudah ditahan, yakni AS, IB, RW dan U. Kedua dugaan perambahan hutan yang dilakukan PT AKP.

Arwan mendesak Ditreskrimum Polda Sultra mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Penangguhan Tahanan.

"Meraka semua adalah anggota dari SBIB, sementara masih meminta alternatif untuk penangguhan penahanan," katanya kepada awak media, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga: Pulang Kerja Tak Dapati Istri di Rumah, Suami di Konawe Selatan Emosi Lalu Cari Sambil Bawa Parang