JAKARTA, TELISIK.ID - Empat gubernur di Pulau Sulawesi menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI terkait RUU tentang pembentukan daerah di Sulawesi, yakni Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Gubernur Sultra, Ali Mazi turut hadir dan menjadi peserta RDP yang digelar di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta pada Kamis (8/4/2021) lalu.

Anggota Komisi II DPR RI, Ir Hugua mengatakan, revisi UU pembentukan provinsi tersebut dilakukan karena aturannya masih menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (RIS). Sehingga terjadi legal vacum dan sudah tidak sejalan dengan kebutuhan dan perkembangan Sulawesi saat ini.

"Dalam Undang-Undang terdahulu banyak sekali yang sudah tidak sesuai dengan konteks saat ini. Misalnya, belum update terkait jumlah kabupaten/kota di satu provinsi, serta belum mengakomodasi kehidupan masyarakat adat, tidak jelas batas-batas wilayah, serta masih ada penggabungan aturan antar provinsi," jelas Hugua.

Setelah pertemuan dengan empat gubernur di Sulawesi, lanjut Hugua, pembahasan itu dibawa ke Badan Legislatif (Baleg) kemudian diharmonisasi dan diberikan kembali ke Komisi II untuk dibahas kembali.