Baca juga: BNPB NTT Kirim Bantuan ke Wilayah Terisolir di Amfoang Timur
Komisi II akan turun ke lapangan dengan meninjau masing-masing provinsi dan melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait untuk diambil masukan.
Untuk diketahui bahwa UU No 13 Tahun 1964 sebagai dasar pembentukan provinsi tersebut sudah berlaku lebih dari 50 tahun.
"Mengingat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pembentukan UU No 13 Tahun 1964 banyak yang sudah mengalami perubahan bahkan beberapa di antaranya sudah tidak berlaku lagi, maka UU tersebut perlu diubah untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya tersebut," ungkap Hugua.
"Bayangkan jika ada sekelompok orang yang mangatasnamakan provinsi tertentu mengadu ke PBB atau ke Mahkamah Internasional di Belanda untuk merdeka sebagai sebuah negara, maka urusannya menjadi repot karena dasar hukumnya lemah," tambah Hugua.
