Setelah melakukan penggeledahan, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak terkait yang jumlahnya puluhan orang pada Senin (17/7/2023) besok di Polda Sulawesi Tenggara.
Dari hasil penggeledahan itu, KPK berhasil menyita sejumlah bukti berupa dokumen proyek PEN dan alat elektronik.
"Dokumennya dilakukan penyitaan dan selanjutnya dilakukan analisis," kata Ali Fikri, Juru Bicara KPK, Minggu (16/7/2023).
Baca Juga: Gomberto Kooperatif, Hormati Penggeledahan yang Dilakukan KPK
Penetapan Bupati Muna, LM Rusman Emba dan La Ode Gomberto sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara dari terpidana Mochamad Ardian Noervianto dan Abdul Syukur Akbar.
