KENDARI, TELISIK.ID - Empat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sultra telah mengikuti tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Empat KPU tersebut yakni KPU Kabupaten Muna, Wakatobi, Konawe Kepulauan dan Konawe Selatan yang ada sidang Perselisihan Hasil Perhitungan (PHP) telah mengikuti pemeriksaan pendahuluan pada 27 Januari 2021 dan pemeriksaan persidangan pada 3-4 Februari 2021.

Komisioner KPU Sultra, Ade Suerani menerangkan, selanjutnya MK akan melakukan Rapat Permusyawatan Hakim (RPH) yang dijadwalkan paling lambat 11 Februari untuk menentukan perkara-perkara yang bakal lanjut ke persidangan lanjutan atau akan berhenti diputusan dismissal. Pengucapan putusan dismissal dijadwalkan pada 15 dan 16 Februari mendatang.

"Termasuk pengucapan ketetapan atas perkara yang gugur akibat permohonan Pemohon dicabut atau pemohon tidak hadir pada pemeriksaan pendahuluan," terangnya, Kamis, (4/2/2021).

Baca juga: Terancam Dikudeta Moeldoko, Demokrat Jatim Solid untuk AHY