Kata dia, putusan dismissal berkaitan dengan tidak terpenuhinya aspek formil sebagaimana ketentuan Pasal 55 huruf a PMK No. 6/2020, yakni amar putusannya tidak dapat diterima.

Dalam hal perkara tidak diputuskan pada 15 atau 16 Februari 2021, itu berarti permohonan Pemohon akan berlanjut ke pemeriksaan persidangan lanjutan yakni persidangan pembuktian dalam arti menghadirkan dokumen/surat, mendengarkan keterangan saksi-saksi dan/atau alat bukti petunjuk lainnya.

"Dengan demikian, KPU menunggu panggilan sidang berikutnya apakah dipanggil pada pengucapan putusan di tanggal 15 atau 16 Februari, atau panggilan sidang lanjutan di tanggal 19 Februari ke atas," terangnya.

Selanjutnya, Anggota KPU Konawe Kepulauan, Nasruddin telah menyampaikan jawaban Termohon pada pemeriksaan persidangan 3 Februari 2021 kemarin. (B)

Reporter: Kardin