Hakim konstitusi lainnya, Enny Nurbaningsih, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai pihak termohon, menyerahkan bukti terkait 13 masalah pemungutan suara dan 6 masalah penghitungan suara yang terjadi di ribuan tempat pemungutan suara (TPS).
Belasan permasalahan pemungutan dan penghitungan suara yang diungkap Enny di antaranya, ditemukan 37.466 TPS yang pembukaan surat suara dimulai pukul 07:00 dan mobilisasi pemilih di 2.632 TPS.
Kemudian pengawas TPS tidak memberikan C-Hasil salinan di 189 TPS dan ditemukan ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara sah dan tidak sah di 2.162 TPS.
“Tiga belas jenis masalah pemungutan suara dan enam masalah penghitungan suara ini berdasarkan siaran pers yang dirilis oleh Bawaslu pada 15 Februari 2024 jam 6:00 (18:00) WIB. Jadi saya mohon ada bukti dari KPU dan nanti berkoordinasi saja dengan Bawaslu,” pinta Enny.
Permintaan agar bukti-bukti tersebut diserahkan ke MK, menurut Enny, karena KPU tidak melampirkan bukti-bukti yang didalilkan oleh pemohon sengketa PHPU.
