“Karena ini permintaan majelis, maka kami meminta KPU menyerahkan bukti-bukti seperti yang didalilkan oleh para pemohon dan Bawaslu pun harus melengkapi bukti-bukti seperti yang disampaikan di siaran pers. Karena ini sudah menjadi konsumsi publik, maka kami minta bukti-bukti tersebut,” tegas Enny.
Enny juga meminta KPU pada sidang berikutnya untuk menjelaskan persoalan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang tidak bisa menampilkan kesesuaian perolehan suara. Termasuk kendala yang terjadi di aplikasi Sirekap dan juga menyerahkan bukti-bukti ke MK.
Senada dengan permintaan Enny, hakim konstitusi lainnya, Saldi Isra, meminta kepada KPU menyerahkan bukti-bukti yang lebih lengkap perihal temuan-temuan Bawaslu. Permintaan itu, menurut Saldi, karena ingin mengetahui sejauh mana pelanggaran yang terjadi secara massif.
Baca Juga: Anies-Muhaimin Akan Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pemilu 2024, Polri Kerahkan 400 Personel di MK
“Jumlahnya kan fantastis nih yang ada di siaran pers Bawaslu. Ini yang perlu didetilkan kepada kami, seberapa massif ini sebetulnya. Bahkan Bawaslu mendapati 1.473 TPS didapati intimidasi terhadap penyelenggara,” ujar Saldi.
