KENDARI, TELISIK.ID - Empat Pasangan calon (Paslon) Pilkada di Sultra, telah melayangkan gugatan terkait sengketa Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari tujuh daerah Pilkada di wilayah Provinsi Sultra, hanya ada empat Paslon yang telah melakukan gugatan.

Dilansir laman website Mahkamah Konstitusi, Sabtu (19/12/2020), keempat daerah itu adalah Konawe Kepulauan (Konkep), Konawe Selatan (Konsel), Wakatobi dan Muna.

Untuk Paslon dari Konkep yakni Muhammad Oheo Sinapoy-Mutaqqin Siddiq (Ombak). Pasangan dari Konsel yaitu Muh. Endang SA-Wahyu Ade Pratama (Ewako).

Sementara untuk Paslon dari Muna yang melayangkan gugatan La Ode M. Rajiun Tumada-H. La Pili (Rapi) dan Paslon dari Wakatobi yaitu H. Arhawi-Hardin Laomo.