Menanggapi itu, Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Moethalib mengatakan, mengenai pengajuan atau gugatan merupakan dari tahapan, dalam proses Pilkada.

Baca juga: DPP Golkar Siap Kawal Surunuddin Hadapi Sengketa Pilkada

"Jika pasangan calon tidak setuju dengan penetapan oleh KPU, maka sengketa perselisihannya dilakukan di meja MK. Kita sudah tahu bahwa ada empat paslon yang telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pilkada di MK," ucapnya saat di hubungi, Sabtu (19/12/2020).

Mengenai gugatan itu, KPU Sultra akan melakukan rapat dan koordinasi dengan KPU Kabupaten yang wilayahnya ada Paslon yang menggugat.

"KPU juga akan menyiapkan jawaban, alat bukti, saksi-saksi yang terkait sengketa yang diperselisihkan," ungkap Natsir.