"Empat Paslon ini baru mengajukan gugatan dan sedang ditunggu oleh KPU untuk nomor registrasi perkaranya. Artinya, yang ada saat ini baru pengajuan permohonan perselisihan hasil," tambahnya.
Sehingga, menurut Natsir, ketika sudah ada nomor perkaranya, dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) maka KPU akan membuat jawaban-jawaban terkait dalil dari pemohon.
"Intinya KPU siaplah, dan menyiapkan segala sesuatunya atas perselisihan ini," bebernya. (B)
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Fitrah Nugraha
