Proses pemberhentian pejabat juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan perlunya pertimbangan BAPERJAKAT dalam mutasi jabatan.

Selain itu, PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga mengatur mengenai kewajiban, larangan, hukuman disiplin dan hak pembelaan bagi PNS yang melanggar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe, Suparjo, S.Kom, saat dikonfirmasi memilih untuk tidak memberikan keterangan dan mengarahkan untuk mengonfirmasi langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) atau Bupati.

Hal serupa juga diungkapkan Sekda Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH, untuk mengkonfirmasi keputusan tersebut kepada Bupati Konawe langsung.  

"Silakan konfirmasi langsung ke Bapak Bupati," ujarnya singkat.