KENDARI, TELISIK.ID - Empat orang pelajar dilaporkan ke Polres Kendari karena diduga memperkosa anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Gede Pranata Wigun menyampaikan, ayah korban telah melaporkan kasus tersebut di Polres Kendari sejak tanggal 16 September 2020 yang tertuang dalam nomor: B/716/IX/2020 Polres Kendari.

Ia menuturkan, saat ini unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih mengusut kasus tersebut karena menyangkut anak di bawah umur.

"Penyidik PPA masih tunggu korban untuk diminta keterangannya," ungkapnya, Senin (21/9/2020).

Sebelumnya ayah korban MM menjelaskan, kasus anaknya diketahuinya setelah mendapat informasi dari salah satu teman korban. Ia pun langsung menanyakan hal tersebut pada anaknya.