Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Arsangka, menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus ini memakan waktu cukup lama karena banyak saksi yang harus diperiksa dan dimintai keterangan.

“Proses penyidikan memakan waktu cukup lama karena kami harus memeriksa banyak saksi untuk menemukan fakta-fakta yang ada,” ujar Arsangka.

Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa penyalahgunaan tersebut terkait dengan penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Berdasarkan temuan, harga BBM bersubsidi 18,5 liter yang seharusnya dijual dengan harga Rp 185 ribu, dikatrol alias dinaikkan menjadi Rp 199 ribu.

Polres Muna juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10.800.000 hasil penjualan BBM bersubsidi yang diselewengkan, 233 jerigen ukuran 20 liter, dan enam unit mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM.

Baca Juga: Dua Perampok Nyelonong ke Mess Wakatobi di Baubau dan Ancam Bunuh Anak Korban