Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, serta perubahan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
“Keempat tersangka, hari ini (Kamis) kami langsung lakukan penahanan,” terang Arsangka.
Kasus penyalahgunaan penjualan BBM bersubsidi ini terungkap pada 24 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WITA, ketika para tersangka kedapatan sedang melakukan pengisian BBM pada jerigen milik para calo di SPBU Labunia. (B)
Penulis: Sunaryo
