Begitu juga dengan penggunaan dana desa yang diperuntukkan untuk mencegah stunting ini. Menurut Asmar, pentingnya keterlibatan dana desa dalam upaya pencegahan stunting. Langkah ini diambil, kata dia, sebagai bagian dari strategi untuk mengatasi masalah stunting yang masih menjadi perhatian serius di daerah ini.
Asmar menambahkan, pada umumnya penggunaan dana desa harus diperuntukkan pada kegiatan yang memang berimplementasi pada penanganan stunting.
“Jadi memang seharusnya pemanfaatan dana desa yang dikelola oleh Pemdes itu ada diperuntukkan pencegahan stunting,” katanya kepada Telisik.id, belum lama ini.
Oleh karena itu, ia melanjutkan, pemerintah desa atau pemdes yang mengalokasikan dana desa untuk kegiatan yang tidak memiliki relevansi dengan upaya pencegahan stunting, berisiko bisa ditolak pengajuannya.
Baca Juga: Kepala BKKBN Akui Perlu Kerja Sama Berbagai Pihak Capai Target Stunting 14 Persen di 2024
