JAKARTA, TELISIK.ID - Angka permohonan perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setiap tahunnya  menunjukkan trend kenaikan jumlah korbannya.

Berdasarkan catatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada 2015 terdapat 46 permohonan, meningkat menjadi 117 permohonan pada 2017 dan 176 permohonan pada 2019, sedangkan pada Juni di tahun 2020 telah ada 120 permohonan.

Total, sebanyak 704 jumlah korban TPPO yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK sejak 2015 hingga Juni 2020. Sebagian besar korbannya perempuan sebanyak 438 dan 266 laki-laki, di antara korban itu masih berusia anak. 126 dari 147 anak yang jadi korban adalah perempuan.

“Bila dilihat domisili korban TPPO, Provinsi Jawa Barat berada pada posisi teratas dengan angka 28,98 persen, diikuti DKI Jakarta 14,77 persen dan NTT 8,24 persen,” Kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi di Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Menurut Edwin, memerangi perdagangan manusia bukanlah hal yang mudah karena sifat tersembunyi dari perdagangan manusia membuat hampir tidak mungkin untuk memahami ruang lingkup dan skala penuh dari masalah ini. Di tengah pandemi COVID-19, ini menjadi lebih menantang.