Majelis Hakim berpendapat bahwa keempat terdakwa terbukti dalam dakwaan primer maka dengan begitu pada dakwaan lain, tidak perlu dibuktikan lagi.
Adapun hal-hal yang memberatkan kepada para terdakwa adalah karena perbuatannya menyebabkan kerugian kepada orang lain, sementara yang meringankan kepada para terdakwa adalah mereka bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga.
“Dan kepada para tersangka juga telah membuat kesepakatan perdamaian dengan Ali Said dan Muhammad Lutfi,” terang Majelis Hakim. (B)
Reporter : Siswanto Azis
Editor: Fitrah Nugraha
