Bawaslu, kata dia, dari tingkat kecamatan, telah memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melaksanakan PSU dan penentuan waktu pelaksanaan PSU akan ditetapkan oleh KPU.
“Batas waktu penemuan PSU adalah 10 hari, dan pelaksanaannya itu menunggu jadwal dari KPU dan akan dilakukan dalam waktu dekat,” ucapnya.
Terkait dengan dugaan tindak pidana, meskipun ada indikasi, tetapi masih memerlukan proses lebih lanjut untuk menentukan keputusan. Proses koordinasi telah dilakukan dengan melibatkan pihak kejaksaan dan kepolisian dalam tindak pidana pemilu.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wolio, Muhammad Yunus Fahimuddin, mengungkapkan bahwa sudah ada surat rekomendasi PSU yang masuk, namun kajian dan diskusi dengan PPK lainnya masih dilakukan.
Baca Juga: Partai Golkar Diprediksi Tetap Pimpin DPRD Baubau
