Berbagai jenis pemilihan terjadi diantaranya di Kelurahan Tarafu terdapat 5 jenis pemilihan, yaitu PPW, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Untuk di Kelurahan Katobengke terdapat dua jenis pemilihan, yaitu DPD RI dan DPR RI.
Sedangkan di Kelurahan Kadolo Katapi dan Kokalukuna terdapat masing-masing satu jenis pemilihan yaitu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Salah satu penyebabnya adalah terdapat kejadian di Kokalukuna, dimana seorang pemilih berasal dari Makassar, terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Makassar, namun menggunakan hak pilihnya di tempat tersebut (PPWP), yang seharusnya tidak diperbolehkan.
Di Katobengke, ada pemilih yang pindah memilih namun hanya diberikan satu jenis surat suara, yaitu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, tetapi menerima tiga surat suara, termasuk PPWP, DPR RI, dan DPD RI. Hal ini mengakibatkan di Kelurahan Katobengke hanya terdapat dua jenis pemilihan.
Di Kelurahan Tarafu, seorang pemilih melakukan pencoblosan dua kali, sehingga Panwascam merekomendasikan PSU kepada PPK yang kemudian disetujui oleh KPU.
