BOMBANA, TELISIK.ID - Satuan Resnarkoba Polres Bombana kembali melakukan penangkapan empat warga Bombana karena ketahuan menggunakan serta mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.

Kasat Resnarkoba Polres Bombana Iptu Muhammad Salman melalui Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim, keempat warga tersebut dibekuk di lokasi berbeda. Penangkapan itu berawal dari laporan warga tentang adanya transaksi narkoba, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Dari hasil observasi lapangan di Jalan Masjid Raya Kasipute, Selasa 22 Juni lalu sekitar pukul 23.00 malam, polisi menggerebek rumah yang dicurigai tempat melakukan transaksi narkoba.

"Di dalam rumah tersebut kami mendapati tersangka IEJ (25) dan Ad (30) yang berada di dalam kamar dengan barang bukti satu sachet serbuk kristal jenis sabu," ungkap Abdul Hakim, Jumat (25/6/2021).

Dari hasil pengembangan, kedua tersangka mengaku bahwa sabu yang ditemukan tersebut diperoleh dari seseorang yang merupakan pemilik salon.