“Saudara E mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan di salon berasal dari Kota Kendari. E juga mengaku bahwa dirinya diperintah untuk menjual ke saudara J,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Bombana. Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (B)
Reporter: Hir Abrianto
Editor: Haerani Hambali
