KENDARI, TELISIK.ID - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mendeportasi 4 (empat) warga negara asing (WNA) berinisial WX, JS, SY, dan ZK yang terbukti melanggar aturan keimigrasian, Selasa (25/5/2026).
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait keberadaan WNA di wilayah Kabupaten Konawe.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, keempat WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kendari mengambil tindakan administratif berupa deportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya mengatakan, deportasi dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus menjaga ketertiban keberadaan warga negara asing di wilayah kerja.
“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah kerja kami mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya.
