JAKARTA, TELISIK.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan hal yang berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024. Keputusan ini menuai protes keras dari masyarakat yang merasa aspirasinya diabaikan.

Aksi protes ini tak hanya ramai di media sosial, tetapi juga memuncak di jalanan, menambah daftar panjang demonstrasi besar-besaran yang terjadi selama era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Pada Rabu (21/8/2024), gelombang protes dimulai di media sosial dengan simbol garuda berlatar warna biru yang ramai dibagikan oleh netizen. Simbol ini disertai tulisan "Peringatan Darurat" sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan Baleg DPR RI.

Situasi semakin memanas ketika ribuan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan kelompok buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024).

Protes ini bermula dari keputusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK memutuskan bahwa partai politik tidak perlu memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah.